TUGAS DAN FUNGSI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(PPID)
NO | JABATAN | TUGAS DAN FUNGSI |
1. | PPID | a.merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan lnformasi Publik di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota; b.menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/ Kota; c.menata dan menyimpan Informasi Publik yang diperoleh dari lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota; d.menyeleksi dan menguji Informasi Publik yang termasuk dalam kategori Informasi yang dikecualikan; e.menyelesaikan sengketa pelayanan Informasi bersama biro hukum/bagian hukum/ sub bagian hukum; f.melakukan Pengujian Konsekuensi dengan melibatkan pimpinan masing-masing unit. |
2. | Tim Penghubung Penyedia Informasi Dan Dokumentasi | a.melaksanakan kegiatan pelayanan Informasi kepada publik; b.mengumpulkan, mengelola data, dan ikut serta membangun sistem Informasi yang dikuasai masing-masing biro / bagian /sub bagian; c.mengoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah Informasi Publik pada masing-masing tingkatan kepada: 1.biro hukum Sekretariat Jenderal KPU; 2.bagian hukum pada Sekretariat KPU Provinsi; 3.sub bagian hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota |
3. | Desk Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi | memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dan meminta bantuan tim penghubung layanan Informasi dan dokumentasi pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; |