Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

(PPID)

NO

JABATAN

TUGAS DAN FUNGSI

1.

PPID

a.merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan lnformasi Publik di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota;

b.menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/ Kota;

c.menata dan menyimpan Informasi Publik yang diperoleh dari lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota;

d.menyeleksi dan menguji Informasi Publik yang termasuk dalam kategori Informasi yang dikecualikan;

e.menyelesaikan sengketa pelayanan Informasi bersama biro hukum/bagian hukum/ sub bagian hukum;

f.melakukan Pengujian Konsekuensi dengan melibatkan pimpinan masing-masing unit.

2.

Tim Penghubung Penyedia Informasi Dan Dokumentasi

a.melaksanakan kegiatan pelayanan Informasi kepada publik;

b.mengumpulkan, mengelola data, dan ikut serta membangun sistem Informasi yang dikuasai masing-masing biro / bagian /sub bagian;

c.mengoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah Informasi Publik pada masing-masing tingkatan kepada:

1.biro hukum Sekretariat Jenderal KPU;

2.bagian hukum pada Sekretariat KPU Provinsi;

3.sub bagian hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota

3.

Desk Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi

memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dan meminta bantuan tim penghubung layanan Informasi dan dokumentasi pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;